Bisakah polisi menahan kendaraan bermotor jika kendaraan tsb telat pajaknya..? Sebelumnya mari kita lihat pasal 288 UU lalu lintas th 2010 yang bunyinya :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sudah jelas sekali bahwa polisi hanya bisa menindak pengendara kendaraaan jika pengendara tsb tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK yang sah dan masih berlaku. .Di dalam pasal2 lainnya juga tidak ditemukan masalah pajak adalah bagian dari kelengkapan dan ketertiban berkendaraan, ataupun yang menyebutkan telat pajak bisa menggugurkan keabsahan dan masa berlakunya STNK.
Masalah pajak kendaraan itu adalah urusan Dispenda, dan sanksi keterlambatan pemabayaran pajak yaitu denda. Keterlibatan polisi dalam masalah ini berdasarkan kesepakatan antara Menhankam, Mendagri dan menkeu tentang sisitem administerasi negara dibawah satu atap. meski begitu polisi tidak bisa menilang, menahan kendaraan ataupun surat2 kendaraan tsb. Polisi hanya berwenang menghentikan kendaraan dan menenyakan status pajak, jika memang pajak kendaraan belum dibayar polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan lalu data tsb diserahkan ke dispenda setempat. Jika ada polisi yang ngotot tetap menilang bahkan dengan ancaman mau menahan kendaraan kita, itu hanya akal2 an polisi saja (biasa UUD/ ujung2nya duit) catat nama polisi iu dan laporkan ke pihak yang berwenang.
0 komentar:
Posting Komentar
Please comment..