ketidak berpihakkan pemerintah pada konsumen

Rabu, 21 Desember 2011
Salah satu hak konsumen yang terdapat dalam UUPK adalah adanya jaminan atas produk barang/jasa yang dibeli yaitu antara lain jaminan keamanan dan keselamatan dari mengkonsumsi produk  tsb. Namun kenyataannya masih banyak beredar produk-produk terutama produk makanan yang mengandung bahan additif berbahaya di pasaran yang siap dikonsumsi oleh konsumen. Lemahnya tindakan pemerintah merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan begitu bebasnya produk-produk makanan yang mengancam kesehatan bahkan jiwa berjuta-juta konsumen beredar di pasaran. Ada apa dengan pemerintah kita..?

Tentu kita masih ingat beredarnya susu impor dan produk pangan lainnya yang mengandung melamin, beredarnya susu formula yang tercemar Enterobakter sakazakii, beredarnya kopi instan dan jamu yang di campur dengan obat kimia, kosmetik yang mengandung merkuri, beredarnya produk pangan yang bercampur dengan borak, formalin, pestisida, pewarna tekstil dan masih banyak lagi lainnya. Apa tindakan pemerintah..? Hanya menarik produk tsb dari pasar dan himbauan kepada konsumen untuk tidak mengkonsumsi produk-produk tsb. Harusnya pemerintah bisa lebih tegas lagi terhadap produsen dan distributor nakal, Tindakan yang bisa dilakukan bukan cuma sekedar menarik peredaran produk yang bermasalah dari pasar tapi hendaknya ada tindakan hukum yang tegas sehingga bisa menimbulkan efek jera. Tindakan pemerintah masih sangat ringan, misalnya terbukti bersalah divonis 3 - 6 bulan dan denda RP. 200.000, dasar hukum yang dipakai hanya KUHP dan peraturan Daerah. Padahal di dalam Undang-Undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen , pelanggaran terhadap kesehatan konsumen dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun berikut dendanya sebesar Rp. 5 milyar.
Selama ini yang dijadikan kambing hitam soal masih maraknya produk pangan yang mengandung bahan additif berbahaya beredar di pasaran adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat (konsumen) akan hak-haknya sebagai konsumen. Aneh dan tidak adil. konsumen yang dieksploitasi oleh pelaku usaha masih saja disalahkan. Bagaimana dengan produsen dan distributor nakal yang berperan besar terhadap beredarnya produk-produk pangan berbahaya itu. Tidak adanya kepastian hukum dalam perlindungan konsumen dan sikap kurang tegasnya pemerintah terhadap para produsen dan distributor nakal itu lah yang menyebabkan produk-produk pangan berbahaya itu masih banyak dijumpai dipasaran, dan lagi-lagi konsumen menjadi pihak yang dikorbankan demi meraup rupiah. Ketidaktegasan sikap pemerintah tentu saja ada sebabnya..dan sebab itulah yang harus kita cari tahu..Suapkah..? atau ada oknum negara yang justru terlibat dalam peredaran produk pangan berbahaya itu...? atau....??


Artikel terkait lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Please comment..