Debt collector leasing

Rabu, 24 Oktober 2012
Yang dimaksud dengan Debt collector/external yaitu pihak ketiga yang diperbantukan oleh perusahaan finance/leasing untuk menyelasaikan kredit bermasalah yang tidak bisa ditangani oleh kolektor reguler. jadi debt collector external bukanlah berstatus sebagai karyawan perusahaan, tetapi pihak diluar perusahaan yang diberi kuasa untuk bekerja atas nama leasing untuk menangani konsumen yang mengalami gagal bayar/kredit macet.

Sebagai pihak yang diberi tugas berdasarkan kesepakatan,  tentunya ada imbalan yang akan diterima oleh debt collector atas penyelasaian tugas yang dikuasakan kepadanya. Negoisasi besar kecilnya  imbalan/fee yang akan diterima oleh debt kolektor biasanya tergantung dari tingkat kesulitan dan resiko yang dihadapi. Imbalan atau disebut "succes fee" baru diberikan oleh leasing setelah debt collector berhasil melaksanakan tugasnya.


Kebijakan untuk mellibatkan pihak ketiga dalam menangani konsumen-konsumen gagal bayar dilakukan leasing  setelah prosedur dan upaya yang dilakukan pihak kolektor reguler dalam kurun waktu tertentu tidak menunjukkan hasil. Ketidak berhasilan ini bisa dikarenakan faktor kurang kerasnya usaha yang dilakukan kolektor reguler, bisa juga karena tingkat kesulitan yang tinggi dari permasalah yang ada pada konsmumen-konsumen gagal bayar tsb, sehingga leasing tidak mau mengambil resiko mulurnya penyelesaian kredit bermasalah tersebut.

Berikut adalah tugas dan prosedur yang dilakukan departemen collection dalam upaya melakukan  penagihan.
  1. Desk coll.  Desk coll mempunyai tugas mengingatkan konsumen atas kewajiban angsuran.  Biasanya kegiatan ini mulai dilakukan 3 hari sebelum jatuh tempo dan 3 hari setelah jatuh tempo angsuran konsumen.  Jika upaya yang dilakukan desk col tidak berhasil, maka selanjutnya penanganan dilimpahkan ke field kolektor baget 1 atau kolektor lancar.
  2. Kolektor  baget 1. Tugas dari kolektor baget 1 yaitu menindaklanjuti upaya yang telah dilakukan oleh Desk col sampai usia keterlambatan konsumen mencapai 30 hari. Kolektor baget 1 melakukan kunjungan ke konsumen untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya keterlambatan angsuran konsumen, Menyerahkan Surat peringatan ke 1 yang dilanjutkan dengan surat peringatan ke 2 apa bila Surat peringatan 1 tidak ditanggapi oleh konsumen, melakukan negoisasi menyangkut pembayaran angsuran, dan menerima pembayaran angsuran konsumen. Untuk konsumen-konsumen yang belum berhasil ditangani oleh kolektor lancar, selanjutnya dilimpahkan ke field kolektor baget 2.
  3. kolektor baget 2. Tugas kolektor baget 2 adalah menangani konsumen dengan keterlambatan 30 hari - 60 hari. Penanganan yang dilakukan kolektor baget 2 lebih intensif lagi karena tingkat kesulitan yang ada dalam baget 2 lebih tinggi. Kolektor baget 2 melakukan penagihan ke konsumen menindaklanjuti penanganan yang telah dilakukan oleh kolektor baget 1, menyerahkan surat peringatan ke 3, melakukan negoisasi dan menerima angsuran konsumen. Konsumen-konsumen gagal bayar yang tidak bisa ditangani oleh  kolektor baget 2 selanjutnya dilimpahkan ke kolektor tarik atau remedial
  4. kolektor tarik/remedial. Tugas kolektor tarik/remedial adalah menindaklanjuti penanganan yang dilakukan oleh kolektor baget 2. penanganan ini lebih menekankan pada penarikan unit tapi tidak menutup kemungkinan menerima angsuran jika konsumen ternyata bisa melakukan pembayaran angsuran.

Untuk konsumen-konsumen gagal bayar yang tidak bisa diselesaikan oleh kolektor internal, selanjutnya kebijakan yang diambil oleh pihak leasing adalah menyerahkan penangannya ke pihak ke tiga yaitu Debt collector atau external.

Debt Collector/external adalah pihak luar yang dimintai bantuan oleh pihak leasing yang diberi kuasa bekerja atas nama leasing dengan didahului oleh kesepakatan yang dibuat antar mereka, kemudian diberi surat tugas untuk melakukan penanganan konsumen-konsumen bermasalah/bad debt. Tugas yang diberikan pada Debt collector hanya untuk penarikan unit bukan menarik atau menerima angsuran.

Permasalahan bad debt  yang biasanya dilimpahkan ke debt collector antara lain :

  1.  konsumen susah ditemukan
  2.  Kendaraan telah berpindah tangan ke pihak lain
  3.  Kendaraan hilang/tidak diketahui keberadaannya
  4.  Kendaraan digadai
  5.  Kendaraan berada di luar pulau

Sebagai pihak luar yang diberi job oleh leasing, motif utama mereka adalah mendapatkan uang atas jasa yang mereka berikan. Rasa tanggung jawab mereka hanya sebatas pada job yang diberikan sehingga cara kerja mereka pun terlepas dari prosedur yang ditetapkan oleh leasing. Mereka bekerja dengan cara mereka sendiri sesuai dengan pola yang biasa mereka lakukan, dengan satu tujuan selesaikan tugas kemudian dapat duit. Faktor inilah yang rentan menimbulkan tindakan-tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector.

Tindakan premanisme yang sering dilakukan oleh para Debt collector antara lain :

  1. Melakukan Intimidasi dan Memeras konsumen.  Pertama kali yang dilakukan oleh Debt kolektor dalam menjalankan tugasnya biasanya mendatangi konsumen. Tujuannya adalah meminta pertanggung jawaban konsumen untuk menyelesaikan kewajibannya, selain itu juga untuk mencari tahu kronologi dan informasi keberadaan kendaraan. Disini biasanya debt kolektor melakukan intimidasi, ancaman dan meminta paksa sejumlah uang ke pada konsumen.
  2. Penipuan ke konsumen.  Penipuan ke konsumen biasanya dilakukan setelah kendaraan dapat di tarik oleh Debt kolektor, kemudian Debt kolektor dengan kerendahan hati menawarkan penyelesaian ke konsumen bahwa kendaraan akan dikembalikan ke konsumen asal konsumen bersedia membayar seluruh tunggakannya ditambah dengan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh Debt kolektor. Setelah konsumen bersedia memenuhi permintaan Debt kolektor,  kendaraan tidak dikembalikan ke konsumen sesuai janji, melainkan diserahkan ke leasing sebagai bukti keberhasilan tugasnya. Sejumlah uang yang telah konsumen berikan ke debt kolektor ternyata tidak diserahkan ke Leasing melainkan masuk ke kantong pribadi.
  3. Menggelapkan kendaraan tarikan.  Kendaraan yang berhasil ditarik oleh debt kolektor tidak diserahkan ke leasing tapi justru malah digadaikan ke pihak lain dengan harga jauh lebih tinggi dari fee yang diberikan leasing. Kemudian Debt kolektor membuat laporan palsu ke pihak leasing bahwa kendaraan tidak/belum ditemukan.
  4. Perampasan kendaraan.  Debt kolektor meminta secara paksa kendaraan dari tangan konsumen dan bisanya tindakan ini disertai dengan kekerasan, ancaman dan perbuatan yang tidak menyenangkan, sehingga konsumen dengan terpaksa membiarkan  kendaraan itu di bawa oleh debt collector.                                                                               

Seyogyanya pihak leasing lebih hati-hati lagi dalam mengambil kebijakan untuk menyerahkan permasalahan kredit macet yang dimilikinya ke pihak ke 3.  Jangan sampai nama baik dan krediilitasnya hilang, hanya demi mengejar keuntungan semata tanpa memperdulikan etika dan hak-hak konsumen. 

    Demikian semoga bisa bermanfaat...

    Artikel terkait lainnya :

    12 komentar:

    KRAENG IWAN mengatakan...

    untungnya kami debt kolektor terdidik ya,, jadi masih di percaya oleh lising karena lebih mengedepankan komunikasi santu.

    go 2020 mengatakan...

    Salam kenal
    tolong sms no saya,mau share,tanya tentang leasing
    087839931974 nizam di jogja

    Anonim mengatakan...

    maka'y bayar.. klo ga mau di tarik..

    Anonim mengatakan...

    tindakan kolektor seperti ini.. diakibatkan oleh konsumennya juga yang tidak sesuai kesepakatan/perjanjian

    Unknown mengatakan...

    Makasih bnyk buat agan2 ßemua yg dah kasih komen, sorry baru buka lagi setelah sempet lama off. Setidaknya dicari penyelesaian yg win2 solution, tinggal dilihat case per case nya..

    Anonim mengatakan...

    Hehehe... paling resep kalau gebukin colektor external.
    pengalaman ngegebukin beberapa colektor external yang gangguin saudara ame temen.
    kejadian juga, ngegebukin colektor yang seenaknya ambil mobil orang dijalan waktu itu.
    mereka pikir dengan ngandelin badan gede+so galak+kawan2 bisa buat mereka jadi jagoan kali yaaa.... hahahaha basi!

    Peringatan buat colektor, terutama external, makan gebotan lu kalau sampe kasar sama orang2 yang tai2in lu. Kaga semua orang lemah meski badan kurus kerenpeng.
    semua ada aturan mainnya... jangan sampe jadi bumerang buat lu.
    ga semua orang ngredit itu ga sanggup bayar atau ga niat bayar. Lu cari uang dengan cara baik.

    Alhamdulillaah, gua ga pernah kredit macet, kecuali telat 2-3 hari karena kepentok hari libur atau persoalan masalah transfer.

    Buat lu pada yang ngredit barang dan nemuin colektor kaya tai! 2 pilihan lu :
    1. Bayar/ lapor pihak berwajib + terakin maling
    2. Gebukin sama lu, jangan peduli berapa jumlah tu colektor. Yang penting sikat abis

    Unknown mengatakan...

    Jaman sekarang gk ada yg gratis,,,kalau mau gratis di parkiran banyak motor,,,kalau tahan pukulan massa....

    Unknown mengatakan...

    Yang berminat jadi external di leasing Mobil di Sumatera utara boleh di hubungi di No. 082277034242

    Unknown mengatakan...

    Wow teryata pihak eksternar perlu di waspadai

    Unknown mengatakan...

    Kaya ga ada kerjaan lagi j, kolektor banyak musuh resikonya dihajar massa, mati sia2

    Unknown mengatakan...

    Setiap kesulitan pasti ada solusi. Sekalipun pahit. Pasti kami tarik.. dgn baik2 juga biaza nya lancar.

    Unknown mengatakan...

    Buat konsumen : "Kala tidak mampu bayar mending egk usah keredit....!!!!"

    Posting Komentar

    Please comment..