Kebusukkan dibalik kartu kredit

Sabtu, 03 Desember 2011
Mungkin kita masih ingat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh debt kolektor terhadap Irzen Okta nasabah pemegang kartu kredit City bank hingga yang bersangkutan tewas. Pasti masih banyak lagi kasus penganiayaan yang menimpa penunggak kartu kredit yang dilakukan oleh debt kolektor yang bekerja atas nama bank pemberi kartu kredit.yang tidak  terangkat media. Beginilah wajah perbankan kita, sesaat terlihat
manis saat menawarkan produknya, sesaat kemudian berubah menjadi buas siap memangsa bahkan menghabisi nasabah2 nya..?


Apakah Bank begitu bodohnya dengan mengobral kartu kredit  yang mempunyai resiko  sangat tinggi  karena tidak ada jaminan apapun dari klien? jawabannya adalah TIDAK. Bank tidak sebodoh itu, Karena pihak bank telah memback up segala resiko tsb dengan cara bekerja sama dengan pihak suransi kredit. Klausa inilah yang disembunyikan oleh pihak bank pemberi kartu kredit ke nasabah yaitu, Jika pemegang kartu kredit tidak bisa membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu  kredit visa master. Bahkan untuk bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta. (Ada beberapa kasus dimana penunggak kartu kredit menempuh jalur hukum, hasilnya pengadilan membebaskan mereka dari kewajiban membayar tunggakan  karena memang hutang mereka telah ditanggung penuh oleh pihak asuransi.)  Celah inilah yang dimanfaatkan oleh oknum bank bagian kartu kredit dengan tetap memaksa nasabah pemegang katu kredit untuk membayar tunggakannya dengan cara2 yang tidak patut. Modus yang mereka gunakan yaitu dengan cara :
  • Oknum bank bagian kartu kredit menyerahkan bahkan melelang tagihan kartu kredit macet ke pihak ketiga yaitu debt kolektor untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit macet itu. Lalu uang yang didapat tidaklah disetorkan ke bank (karena memang sudah ditanggung oleh asuransi) melainkan dibagi dua oleh pihak oknum bank dengan debt kolektor.
  • Membuat kwitansi cicilan bodong bahkan surat bukti lunaspun dibuat sendiri dengan mengatasnamakan bank .
Inilah salah satu potret buruk wajah perbankan kita..buruk rupa nasabah dibelah

Artikel terkait lainnya :

4 komentar:

manadoparabola mengatakan...

Sekarang dengan ada peraturan baru dai BI pihak bank kayaknya brubah total, tak ada lagi buga di atas bunga, tak ada lagi yang menggunakan jasa preman buat dept colector, cuman efeknya untuk di approv aplikasi kartu kredit semakin sulit saja aturnnya.

Anonim mengatakan...

Pihak BANK kalau telat 2 hari aja tagihan Credit Card dibayar gak kenal waktu ma privacy nelfon terus nagih siang dan malam,padahal konsekuensinya tetap dilaksanakan yaitu denda yang tidak sedikit ... kalau emang didenda yah gak usah segitunya juga dalam menagih ... parah emang BANK penyedia Credit card !!!

Unknown mengatakan...

Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami
memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan memberkati Allah
Ibu Kelly

Unknown mengatakan...

Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami
memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan memberkati Allah
Ibu Kelly

Posting Komentar

Please comment..