Jika kita membayar angsuran mobil melewati tanggal jatuh tempo, maka ada biaya lagi yang harus kita keluarkan yaitu denda keterlambatan angsuran. Denda keterlambatan angsuran bisa dibayarkan bersamaan dengan angsuran pokoknya bisa juga dibayarkan dilain waktu, tergantung sistem yang diterapkan oleh leasing ybs. Tapi sebaiknya denda dibayar langsung bersama angsuran pokoknya, karena jika dibayarkan pada akhir periode angsuran akan terasa berat, sebab terjadi perhitungan akumulasi denda dari setiap keterlambatan yang harus kita bayar.
Pembayaran angsuran biasanya ada kelonggaran 2 - 3 hari dari tanggal jatuh tempo. Artinya konsumen masih diberi kesempatan untuk membayar pada 2 hari- 3 hari setelah tanggal jatuh tempo dan tidak dikenakan denda. Denda baru berlaku jika pembayaran angsuran telah melewati batas kelonggaran itu, dan perhitungannya dihitung dari tanggal jatuh tempo angsurannya.
Rumus perhitungan denda :
"Prosentase denda/hari x angsuran x lamanya hari terlambat"
Sebelum kita sampai pada cara menghitung denda, ada beberapa komponen perhitungan yang harus kita tahu yaitu:
- Prosentase denda per hari
- Tanggal jatuh tempo
- Jumlah angsuran
- Waktu kelonggaran atau speeleng.
- Prosentase denda per hari : 0,3 %
- Jatuh tempo : tgl 10
- Angsuran perbulan : Rp. 1000.000,-
- Speeleng : 3 hari
Jika kita membayar angsuran antara tanggal 10 - 13, kita tidak dikenakan denda karena ada kolonggaran pembayaran angsuran selama 3 hari. Tapi jika kita membayar angsuran melewati tgl 13, kita akan dikenakan denda keterlambatan yang lamanya dihutung dari tgl jatuh tempo yaitu tagl 10.
Sekarang jika kita membayar angsuran pada tanggal 30 dalam bulan yang sama, maka perhitungan denda yang harus kita bayar adalah :
0,3 % x Rp. 1000.000 x 20 hari = Rp. 60.000,-
Bagaimana jika kita membayar angsuran di tanggal 20 bulan berikutnya..?
Jika terjadi seperti ini berarti ada keterlambatan 2 bulan angsuran, karena kita melewati 2 tanggal jatuh tempo yaitu tgl jatuh tempo bulan ini dan jatuh tempo bulan depan. Perhitungan total dendanya adalah sbb :
Denda bulan ini ==> 0,3 % x Rp. 1000.000 x 40 hari = Rp. 120.000
Denda bulan depan ==> 0,3 % x Rp. 1000.000 x 10 hari = Rp. 30.000 +
Total denda = Rp. 150.000
Bagaimana jika kita membayar angsuran di tanggal 20 bulan berikutnya lagi..?
Disini kita melewati 3 tanggal jatuh tempo yaitu tgl jatuh tempo bulan ini, bulan berikutnya dan bulan berikutnya lagi atau kita terlambat 3 bulan angsuran. perhitunganyna adalah sbb :
Denda bulan ini ==> 0,3 % x Rp. 1 juta x 70 hari = Rp. 210.000
Denda bulan berikutnya ==> 0,3% x Rp. 1 juta x 40 hari = Rp. 120.000
Denda bulan berikutnya lag==>0, 3% x Rp. 1 juta x 10 hari = Rp. 30.000 +
Total denda = Rp.360.000
Dan seterusnya.. cara perhitungannya sama dengan diatas
Demikian cara menghitung denda keterlambatan..semoga bisa bermanfaat
2 komentar:
Sy baru tau cara perhitungan denda keterlambatan cicilan mobil. Trims infonya
kog beda ya ? hitungan yang benar tahun 2015 gimana ya ? Trims
Posting Komentar
Please comment..