Ini merupakan hasil dari maping yang dilakukan oleh divisi colection terhadap jumlah outstanding nasabah menunggak. Maping ini biasanya didasarkan pada outstanding overdue per akhir bulan dan kronologi nasabah yang ada di colection card. Dari hasil maping ini kemudian dikembalikan lagi ke kolektor internal untuk memilah nasabah mana yang masih sanggup dihandel oleh kolektor internal dan mana yang tidak sanggup ditangani, yang tidak sanggup ditangani oleh kolektor internal inilah nantinya penanganannya akan diserahkan ke kolektor external atau debt collector freelance atau DC. Yang dimaksud dengan Debt Kolelektor external yaitu seseorang yang berstatus bukan karyawan perusahaan yang hanya diberi surat kuasa oleh pihak finance untuk
bekerja atas nama pihak finance untuk menangani nasabah menunggak. Bisanya target utamanya adalah penarikan unit bukan menarik angsuran. Sebagai imbalannya apabila tugas itu berhasil maka Debt Collector external tsb akan memdapatkan fee dari pihak fianance. Besarnya fee biasanya tergantung nego antara pemberi kuasa (Pihak Finance) dengan Penerima Kuasa (Debt Collector).
bekerja atas nama pihak finance untuk menangani nasabah menunggak. Bisanya target utamanya adalah penarikan unit bukan menarik angsuran. Sebagai imbalannya apabila tugas itu berhasil maka Debt Collector external tsb akan memdapatkan fee dari pihak fianance. Besarnya fee biasanya tergantung nego antara pemberi kuasa (Pihak Finance) dengan Penerima Kuasa (Debt Collector).
Debt collector external/DC dalam menjalankan tugas yang dikuasakan kepadanya biasanya tidak sendirian. Mereka biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih yang mereka sebut sebagai Tim. Kadang mereka juga melibatkan/berkoordinasi dengan oknum anggota polri maupun TNI baik secara langsung maupun tidak langsung ataupun dengan para DC yang lain. Kerja mereka terpola dengan manis dilapangan. SKP (Surat kuasa Penarikan) menjadi satu legitimasi untuk mendapatkan uang apapun caranya asal tidak merugikan pihak pemberi kuasa (Finance). Bisa diartikan pihak finance mentolerir bentuk2 improvisasi dilapangan yang dilakukan oleh Debt collector dalam menjalankan tugas yang dikuasakan kepadanya sepanjang tidak merugikan pihak finance. Aksi-aksi premanisme seperti intimidasi, teror, permintaan secara paksa sejumlah uang kepada konsumen, perampasan kendaraan seakan menjadi hal biasa dalam sepak terjangnya dan pihak finance menutup mata akan hal itu. Seakan mereka tidak peduli bahkan pada hukum pun mereka tidak peduli. Mereka lupa bahwa konsumen juga punya hak yang dijamin oleh undang-undang. Hak untuk mendapat perlindungan dari aksi2 premanisme seperti ini....
0 komentar:
Posting Komentar
Please comment..