Surat Kuasa

Jumat, 13 Januari 2012
Di bawah ini adalah Surat kuasa yang dibuat sedemikian rupa oleh Perusahaan finance yang ada di aplikasi perjanjian pembiayaan konsumen, harus ditanda tangani oleh konsumen saat akad perjanjian pembiayaan konsumen terjadi, dan biasanya konsumen tidak dijelaskan maksud dari surat kuasa ini. Surat kuasa ini dibuat seakan-akan konsumen menyetujui segala bentuk arogansi yang dilakukan oleh pihak finance terutama terhadap hak-hak konsumen..

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama        :
Pekerjaan  :
Alamat       :

No. KTP    :

(Selanjutnya disebut "Pemberi kuasa").

Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi, kepada :

Nama Perusahaan       :
Alamat Kantor Pusat   :   

(selanjutnya disebut "Penerima Kuasa")
       .............................................KHUSUS..........................................................
Untuk dan atas nama serta sah mewakili Pemberi Kuasa melakukan tindakan-tindakan di bawah ini, apabila Pemberi Kuasa lalai dalam membayar angsuran sesuai dengan Perjanjian Pembayaran Konsumen :
Nomor         :
Tertanggal     :
  • Untuk mengambil secara langsung kendaraan milik PT.........................,yang dipakai oleh Pemberi Kuasa    dan/atau kuasa lain siapapun adanya dan ditempat siapapun, yang berupa : 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan data-data sebagai berikut :         
Merk/type                                                  :
Nomer Rangka                                           :
Nomor Mesin                                             :
Nomor polisi                                               :
Tahun pembuatan                                        :                        Nomor BPKB:
BPKB atas nama                                         :                        Warna            :
Kondisi                                                           :                                                                     Selanjutnya  disebut juga “KENDARAAN”. 
  • Memasuki ruangan tempat usaha dari/atau Kantor Pemberi Kuasa dan/atau tempat lain dimana          KENDARAAN itu berada, dengan resiko dan biaya ditanggung oleh Pemberi Kuasa   .
  • Mengambil KENDARAAN tersebut diatas dari Pemberi Kuasa atau pihak siapapun, berikut STNK, kunci kontak, buku KIR dan ijin trayek (apabila kendaraan tersebut untuk angkutan umum
  • Menjual atau menggadaikan baik dimuka umum maupun secara dibawa tangan atau dengan perantara pihak lain dengan harga pasar dan syarat-syarat yang di anggap baik oleh Pemberi Kuasa.
  • Membayar ongkos pengambilan, penjualan dan pajak, kemudian menggunakan nuang hasil penjualan itu ontuk melunasi semua hutang Pemberi Kuasa berikut dendanya dan memenuhi semua kewajiban Pemberi Kuasa Kepada Penerima Kuasa. Apabila uang hasil penjualan itu tidak cukup untuk melunasi hutang Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa maka Pemberi Kuasa tetap berkewajiban membayar sisa hutang itu kepada Penerima Kuasa selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah pemberitahuan penerima kuasa kepada Pemberi Kuasa.
  • Untuk keperluan itu Penerima Kuasa diberi kuasa untuk mencari calon-calon pembeli, menghadap kepada siapapun dan dimanapun, memberi dan meminta keterangan-keterangan, membuat atau  menyuruh membuat, menandatangani akte-akte atau surat-surat perjanjian dan melakukan segala sesuatu yang dipandang baik untuk mencapai maksud diatas dan tanpa ada yang dikecualikan guna tercapainya penjualan KENDARAAN tersebut.
  • Melakukan tindakan kepemilikan atas KENDARAAN antara lain membuat dan menandatangani surattanda terima pembayaran, surat-surat untuk keperluan balik nama, surat pemblokiran STNK dan BPKB, serta klaim asuransi KENDARAAN dan sebagainya, untuk keperluan itu Penerima kuasa berhak menghadap kepada pejabat/instansi yang berwenang maupun pihak lainnya
  • Kuasa ini tidak dapat dicabut/dibatalkan atau berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab undang-undang  Hukum Perdata atau sebab-sebab lain apapun, sampai jumlah HUTANG  Pemberi Kuasa berikut dendanya lunas.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.

Pemberi Kuasa                                                                           Penerima Kuasa
                                                                                                   PT.................


Artikel terkait lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Please comment..