Konsumen sedikit bernafas lega karena telah ada perangkat hukum yang melindungi hak-hak konsumen dari eksploitasi para pelaku usaha, yaitu disahkannya UU No. 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK). Dimana UUPK mengatur dan melindungi hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha beserta sanksi atas pelenggaran-
pelanggaran terhadap pasal-pasal di dalamnya. Bukan cuma itu saja, karena berdasarkan Keppres No.90 thn 2001 dibentuklah Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).yaitu suatu lembaga yang diberi wewenang untuk membantu konsumen jika dirugikan oleh pelaku usaha. Lengkap sudah rasa nyaman yang seharusnya dirasakan konsumen karena ada aturan dan lembaga yang melindungi kepentingan dan hak-hak konsumen dari praktek kotor dan nakal para pelaku usaha, tapi apakah konsumen sudah benar-benar terlindungi ..?
Sekarang kita lihat, hampir semua sektor ritel masih saja mempraktekkan praktek-praktek curang pembulatan harga keatas tanpa ada penjelasan ataupun kompensasi dari pelaku usaha sektor ini atas kelebihan uang yang harus konsumen bayar untuk produk yang dibeli. Kemudian di sektor kesehatan masih banyak terjadi kasus maal praktek salah satunya disebabkan para calon dokter yang praktek kerja (KOAS) di rumah sakit diberi tugas untuk menangani pasien tanpa ada pengawasan. Belum lagi sikap semena2 pelayanan rumah sakit kepada pasien-pasien yang menggunakan JPKM atau JAMKESMAS. Kita lihat juga masih banyak beredar produk makanan dan minuman yang tercemar bakteri ataupun mengandung bahan additif yang berbahaya bagi kesehatan serta komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada label. Belum lagi banyak kebijakan-kebijakan yang menjebak konsumen di sektor perbankan. Dan yang lebih tragis lagi..saat konsumen menuntut keadilan atas kerugian yang diderita akibat praktek kotor pelaku usaha selalu saja proses yang dilalui panjang berbelit2 bahkan sering berakhir tanpa ada kepastian. Kenapa hal semacam ini masih saja terjadi ?
Jika ada yang mengatakan kesalahan ada pada konsumen yang diakibatkan ketidaktelitian konsumen dalam memilih atau mengkonsumsi produk ataupun konsumen kurang menyadari akan hak-haknya sebagai konsumen, itu hanya pengalihan fakta. Kesalahannya adalah terletak pada ketidaksungguhan pemerintah dalam upaya perlindungan konsumen. Karena pemerintah tidak menciptakan jaminan hukum yang benar-benar mampu melindungi konsumen dari eksploitasi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Salah satunya disebabkan oleh sistem ekonomi kapitalisme yang dianut oleh negara, dimana negara cenderung berpihak pada para kapitalis/pemilik modal dibandingkan pada konsumen. (Jangan harap UUPK akan benar-benar melindungi konsumen selama negara masih saja berpihak pada kaum kapitalis dan hukum dijadikan sebagai komoditas...)
2 komentar:
silahkan saja laporkan bila terjadi sengketa atau merasakan di rugikan oleh Pelaku Usaha..
kami INSYA ALLAH siap membantu sesuai Undang-undang/peraturan yang berlaku
oke buat BPSK Kabupaten Bandung..teruslah berjuang untuk memberdayakan konsumen Indonesia..salam
Posting Komentar
Please comment..