Pasti tidak ada nasanbah yang sengaja mencari masalah dengan pihak kreditor manapun, baik itu dengan pihak bank maupun Finance. Iktikad baik kadang terkendala jika dihadapkan dengan masalah fluktuasi keuangan yang sedang terpuruk atau karna suatu hal yang mengakibatkan kewajiban angsuran dengan
Tips Menghindari Premanisme Leasing
Minggu, 25 Desember 2011Diposting oleh Unknown di 07.00 0 komentar
Label: Leasing
ketidak berpihakkan pemerintah pada konsumen
Rabu, 21 Desember 2011
Salah satu hak konsumen yang terdapat dalam UUPK adalah adanya jaminan atas produk barang/jasa yang dibeli yaitu antara lain jaminan keamanan dan keselamatan dari mengkonsumsi produk tsb. Namun kenyataannya masih banyak beredar produk-produk terutama produk makanan yang mengandung bahan additif berbahaya di pasaran yang siap dikonsumsi oleh konsumen. Lemahnya tindakan pemerintah merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan begitu bebasnya produk-produk makanan yang mengancam kesehatan bahkan jiwa berjuta-juta konsumen beredar di pasaran. Ada apa dengan pemerintah kita..?
Diposting oleh Unknown di 07.50 0 komentar
Label: konsumen
Kendaraan telat pajak tidak bisa ditilang
Minggu, 04 Desember 2011
Bisakah polisi menahan kendaraan bermotor jika kendaraan tsb telat pajaknya..? Sebelumnya mari kita lihat pasal 288 UU lalu lintas th 2010 yang bunyinya :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
Diposting oleh Unknown di 21.13 0 komentar
Label: konsumen
Kebusukkan dibalik kartu kredit
Sabtu, 03 Desember 2011
Mungkin kita masih ingat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh debt kolektor terhadap Irzen Okta nasabah pemegang kartu kredit City bank hingga yang bersangkutan tewas. Pasti masih banyak lagi kasus penganiayaan yang menimpa penunggak kartu kredit yang dilakukan oleh debt kolektor yang bekerja atas nama bank pemberi kartu kredit.yang tidak terangkat media. Beginilah wajah perbankan kita, sesaat terlihat
Diposting oleh Unknown di 07.40 4 komentar
Label: konsumen
Konsumen = Raja yang teraniaya
Jumat, 02 Desember 2011
Di dalam kegiatan ekonomi antara pelaku usaha dan konsumen sama-sama mempunyai kepentingan. Kepentingan pelaku usaha adalah memperoleh keuntungan dari transaksi dengan konsumen, sedangkan konsumen mempunyai kepentingan terpuaskannya kebutuhan, baik itu dari segi harga, kualitas dan manfaat atas barang/jasa yang didapat dari pelaku usaha. Banyak peluang pelaku usaha untuk mengeksploitasi konsumen karena secara sosial dan ekonomi pelaku usaha memiliki posisi yang lebih kuat
Diposting oleh Unknown di 01.00 0 komentar
Label: konsumen
Langganan:
Postingan (Atom)