Hati-hati dengan Sistem Pembayaran Denda

Minggu, 23 September 2012
    
Ada lagi yang perlu kita cermati saat kita memutuskan untuk menjadi nasabah perusahaan Finance, Yaitu aturan yang menyangkut biaya-biaya yang baru muncul akibat dari keterlambatan pembayaran angsuran. Sudah lazim jika pembayaran angsuran melewati dari tanggal jatuh tempo maka nasabah dikenakan biaya lagi yaitu denda keterlambatan. Yang perlu kita cermati disini adalah aturan mengenai kapan denda tsb harus dibayarkan.

Aturan mengenai waktu pembayaran Denda keterlambatan tiap perusahaan finance berbeda-beda. Ada yang mempunyai aturan denda keterlambatan bisa dibayarkan bersama angsuran pokoknya bisa juga dibayar nanti saat angsuran kita lunas, Atau denda dibayar di belakang. Disini dari jumlah angsuran nasabah yang masuk yang pertama kali di posting adalah angsuran pokoknya, baru sisanya masuk ke denda. Jika konsumen hanya membayar angsuran pokonya saja, maka denda otomatis akan berhenti, karenajumlah pembayaran bisa full masuk ke pos angsuran.


Ada juga perusahaan finance yang menetapkan aturan bahwa denda keterlambatan angsuran harus dibayarkan bersama angsuran pokoknya, atau denda dibayar di depan. Aturan inilah yang harus kita cermati, karena bisa menyebabkan membengkaknya biaya denda yang harus dibayar oleh nasabah. Biasanya masalah ini muncul pada nasabah yang membayar angsuran melalui cara transfer. Perusahaaan finance yang menetapkan aturan seperti ini, memiliki sistem, setiap ada transaksi pembayaran angsuran yang masuk ke rekening perusahaan, yang dipostingkan pertama kali adalah masuk ke pos denda, baru sisanya masuk ke pos angsuran pokok. Jika nasabah membayar hanya sejumlah angsuran pokoknya saja, sedangkan dari jumlah itu yang diposting pertama kali masuk pos denda, atau dikurangi untuk membayar denda dulu, maka sisanya tidak mencukupi untuk menutup angsuran pokoknya. Artinya sisa uang tidak bisa diposting ke pos angsuran pokok karena jumlahnya masih kurang. Yang akan terjadi adalah nasabah dianggap belum membayar angsuran, sisa jumlah uang yang masuk dianggap sebagai titipan angsuran sehingga denda akan terus berjalan. Artinya nasabah akan terus dibebani dengan jumlah denda yang akan terus bertambah plus sisa kekurangan angsuran pokonya. dan jika bulan berikutnya terjadi keterlambatan lagi, dan nasabah tetap hanya membayar sejumlah angsuran pokoknya saja, maka beban denda akan semakin bertambah. Denda bulan bulan sebelumnya terus berjalan ditambah dengan denda bulan sekarang yang juga berjalan. Belum lagi kekurangan angsuran bulan sebelumnya dan bulan ini. Jika hal ini berlangsung terus menerus bisa dibayangkan berapa beban biaya denda yang harus nasabah bayar. Tentunya akan semakin menumpuk.

Berikut akan saya coba ilusterasikan dengan angka, agar lebih mudah untuk dipahami.
Miasalnya :
1. Jatuh tempo angsuran tgl 10 tiap bulannya
2. Besarnya angsuran perbulan Rp. 1.000.000,-
3. Denda keterlambatan per hari 0.3%
4. Nasabah tiap bulan membayar angsuran di tanggal 20 (Berarti ada keterlambatan 10 hari tiap bulan)
5. Asumsi angsuran mulai Bulan agustus

Perhitungan jumlah denda dengan sistem denda dibayar di belakang.
Besarnya denda per hari adalah : 0.3% x Rp.1.000.000,= Rp.3000
Berarti jumlah denda yang harus dibayar bulan Agustus : Rp. 3000 x 10 hari = Rp.30.000.
Jika bulan September nasabah juga membayar di tgl 20 akumulasi jumlah denda yang harus dibayar per bulan Sepetember:
Denda bulan Agustus                                                 = Rp. 30.000
Denda bulan September   : 0.3 % x Rp. 1000.000, = Rp. 30.000
             Total                                                               = Rp.60.000
                                  
Jadi tiap bulan ada penambahan denda Rp.30.000 . Dan jika pada bulan Oktober konsumen akan membayar seluruh tunggakan dendanya, maka jumlah total yang dibayarkan konsumen pada bulan Oktober :
= Angsuran bulan Oktober + denda bulan Oktober + denda bulan Agustus + denda bulan september
= Rp. 1000.000 + Rp. 30.000 + Rp. 30.000 + Rp.30.000 = Rp. 1.090.000,-
Atau jika konsumen memutuskan total denda dibayarkan nanti ketik angsuran selesai, maka jumlah total denda adalah hasil dari akumulasi denda tiap bulannya..

Perhitungan dengan Sistem denda wajib dibayar di depan.

Dari besarnya angsuran yang masuk Bulan Agustus, dipotong dulu untuk membayar jumlah denda bulan Agustus                = Rp. 1.000.000,- Rp.30.000 = Rp.970.000. (sisa  Rp. 970.000 masuk ke pos angsuran)
karena jumlah angsuran yang masuk belum full, dianggap hanya sebagai titipan angsuran, denda tetap berjalan.

Jika bulan Septembar nasabah juga membayar angsuran di tanggal 20, perhitungan akumulasi dendanya adalah:
Denda berjalan bulan Agustus menjadi : Rp.3000 X 40 hari = Rp. 120.000,-
Denda bulan September    :0.3% x Rp. 1000.000 x 10 hari = Rp. 30.000

Besarnya angsuran yang masuk bulan September akan dipotong denda berjalan bulan Agustus + denda bulan September + kekurangan angsuran bulan Agustus
Denda berjalan bulan agustus                              = Rp.120.000
Denda bulan September     : Rp.3000 x 10 hari = Rp. 30.000
kekurangan angsuran bulan Agustus                    = Rp. 30.000+
                                                                                  Rp. 180.000
Untuk angsuran bulan September yang tersisa : Rp.1000.000 - Rp.180.000 = Rp. 820.000. Angsuran bulan september dinggap sebagi titipan sejumlah Rp.820.000, terdapat kekurangan sebesar Rp. 180.000, denda tetap berjalan .

Jika bulan Oktober nasabah juga membayar angsuran tgl 20 oktober perhitungan akumulasi denda nya :
Denda Bulan berjalan bulan September  : Rp.3000 x  40 hari = Rp. 120.000
Denda bulan Oktober                                  Rp.3000 x 10 hari =  Rp.   30.000+
                               Total denda   :                                                    Rp. 150.000

Untuk angsuran yang masuk bulan oktober akan dipotong denda berjalan bulan September + denda bulan oktober+kekurangan angsuran Bulan September:
= Rp. 1000.000 - (Rp.120.000 + Rp. 30.000  + Rp. 180.000) = Rp. 670.000, dianggap titipan angsuran untuk bulan oktober karena ada kekuranga sebesar Rp. 330.000, denda-denda masih  terus berjalan dan akan semakin membengkak jika nasabah membayar dengan pola yang sama untuk bulan-bulan berikutnya.

Denda berjalan baru akan berhenti jika di bulan Oktober, nasabah membayar : angsuran pokok+denda bulan oktober+kekurangan angsuran bulan september+ denda berjalan bulan september atau total sebesar:
= Rp. 1000.000 + Rp. 30.000 + Rp. 120.000 + Rp. 180.000  = Rp. 1.330.000,-

Dari hasil perhitungan denda dengan menggunakan 2 sistem tersebut ternyata lebih ringan menjadi konsumen leasing yang mempunyai  sistem denda dibayar dibelakang.

Demikian semoga bisa bermanfaat, agar kita lebih jeli dan tidak terjebak dengan aturan-aturan leasing yang mencekik leher. Jika ada kekurangan mohon direvisi..terimakasih telah mampir di blog saya ...

     


Artikel terkait lainnya :

8 komentar:

Evan mengatakan...

Saran saya ...
Jangan pernah telat bayar cicilan apapun walau cuma sehari. Mau cicilan motor, Hp, Mobil, Kartu Kredit, rumah dll. Karena di Indonesia ada yang namanya BI Checking , yaitu catatan blacklist di BI untuk orang-orang yang telat bayar cicilannapapun. Kita mungkin merasa cuma 1-2 hari ini masa sampe segitunya . Tapi yang namanya sistem tidak peduli dengan itu, dia langsung catat saja. Nah kalo nama kita udah merah di BI checking , butuh waktu tahunan untuk bisa memperbaiki itu. Trus apa efeknya kalo nama kita merah? kita akan sulit dapat kreditan lagi dimasa depan . Kalo udah nikah dan harus beli rumah, tanda merah tadi bisa bikin kita tdk KPR lho hehehehehe.Dan bukan cuma telat bayar cicilan, telat bayar denda , bunga, bahkan biaya materai pun bisa bikin nama kita merah juga.
Nah makanya ati -ati ya dalam mengelola hutang ya

Unknown mengatakan...

Permisi gan.. mau tanya.. sya pernah kredit barang dan sebelum selesai barang itu di oper kredit ke teman. Ternyata masih ada sisa 1 bulan yang tersisah. Sudah sampai 1 tahun tapi tidak di tagih2 lagi. Dan kira2 1,5 tahun sya di sms katanya kurang 1 bulan. Itu ginana ya kedepan nya buat sya?
Mohon infonya makasih

Howard Finance mengatakan...

Apakah Anda mencari bantuan keuangan, Apakah Anda sangat membutuhkan bantuan keuangan?
Terlihat ada jauh sebagai perusahaan Gochel Keuangan sini untuk memberikan Anda jumlah pinjaman yang diminta Anda asalkan Anda akan dapat membayar kembali pinjaman.
Kami memberikan pinjaman pada tingkat bunga 4% dengan tidak ada pemeriksaan kredit dan email jaminan 100% melalui HAMMERS.CREDIT@GMAIL.COM.
Anda dapat menghubungi kami untuk setiap jenis kredit termasuk kredit mobil, pinjaman bisnis, pinjaman rumah, Startup Pinjaman, dll Untuk lebih jelasnya atau menerapkan email kami HAMMERS.CREDIT@GMAIL.COM

Unknown mengatakan...

Saya sudah melunasi angsuran motor.tapi msih ada dendaan kira" 2.660.000....saat ngambil bpkb nnti apa dapat diskon...ya mksud saya denda nya apa berkurang...

ekinem231088 mengatakan...

Permisi gan... Mao nanya.. Ada ga sih peraturan menteri keuangan atau dari BI yg mengatur masalah denda keterlambatan bayar kredit? Terima kasih banyak sebelumnya ;)

Tim Spartan mengatakan...

Menurut saya bahwa dasar hukumnya tidak ada cuma aturan yang dibuat untuk keuntungan perusahan dealer tersebut, tapi merugikan Nasabah. Coba lihat apakah perusahan itu punya program CSR..??? Bagimana bunyinya dan penerapannya ke nasabah? hal ini menurut saya melanggar ketentuan perundangan dalam UU No. 8 tahun 1999 dimana disebutkan bahwa hak konsumen diantaranya adalah : Hak untuk mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.Selain itu, secara hukum, hal ini seperti perjanjian fiducia yaitu perjanjian di bawah tangan, karena tidak dilakukan di depan notaris (melainkan didepan Costumer Service) hahahaha.....
Dalam beberapa hal tentang hak-hak anda sebagai nasabah telah di abaikan, mengingat ketika mendapatkan unit tersebut tidak di sertai foto copy surat, antara lain :
1. Surat Perjanjian Kredit.
2. Surat Jaminan Tentang Fiducia.
3. Copy Perjanjian Asuransi
Anda hanya menerima 1 atau lebih Unit kendaraan sesuai yang di minta,apabila motor andapun hanya mendapat helm, Jaket (bahasa marketingnya sebagai BONUS), dan Buku service, dan Surat penerimaan kendaraan.Sementara STNK dan Plat nomor harus menunggu 2 minggu (14 hari) itupun kalau mau cepat harus membayar karyawan yg mengurusi di bagian ersebut.
Bagaimana menurut anda?

Anonim mengatakan...

Apakah Anda Perlu pinjaman? atau butuh pinjaman untuk membayar tagihan Anda atau dept khawatir tidak lebih, dan jika demikian, Silahkan hubungi kami langsung di: bparkerloanfirm0000@gmail.com

nama: ....
Jumlah Pinjaman yang dibutuhkan: ...
negara: ....
negara: ...
nomor telepon: .....

CATATAN: SEMUA HARUS DIKIRIM MAIL KE EMAIL INI: bparkerloanfirm0000@gmail.com

Unknown mengatakan...

Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar tagihan, mengembangkan bisnis skala kecil atau menengah Anda? Ibu Elizabeth Louis Pinjaman Perusahaan memberikan kesempatan untuk membuat impian Anda menjadi kenyataan dengan memberikan pinjaman kepada individu swasta atau pemerintah dan Perusahaan dengan tingkat bunga 2% untuk awal untuk setiap jumlah yang dibutuhkan dan dengan jadwal pembayaran yang fleksibel. Hubungi Ibu Elizabeth Louis untuk LOAN Anda hari ini melalui email: elizabethlouisloancompany@gmail.com

Posting Komentar

Please comment..