Peristiwa tragedi kemanusiaan di Tanjung Priok pada pertengahan tahun 1984, merupakan salah satu dari sekian banyak rentetan jejak dan fakta kelamnya masa pemerintahan Suharto. Satu masa rezim militer yang berlumuran darah dari awal masa kekuasaannya sampai akhir masa kediktatorannya. Kemiliteran dibentuk untuk menopang kekuasannya dan selalu siap menjalankan perannya sebagai kekuatan negara untuk menghadapi rongrongan ideologi apapun, termasuk ideologi agama yang diakui di Indonesia. Kekuasaan penuh yang dimilki militer saat itu meluas mencakup penghancuran setiap bentuk gerakan oposisi politik. Fungsi kekuasaan militer untuk melakukan tindakan pemeliharaan keamanan dan kestabilan negara dianggap sebagai suatu bentuk legitimasi untuk dapat melakukan berbagai macam bentuk tindakan provokatif tersistematif dan represif, Mereka menggunakan dalih pembenaran sepihak yaitu sebagai tindakan pengamanan terhadap kekuasaan, meskipun dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran Ham paling berat sekalipun.
Peristiwa Berdarah Tanjung Priok 1984
Minggu, 30 September 2012Diposting oleh Unknown di 12.39 8 komentar
Label: Intrik
Hindari Pelunasan awal yang mencekik
Kamis, 27 September 2012
Setelah bebarapa hal yang bisa dijadikan sebagai petimbangan dalam memilih leasing mana yang tepat di postingan saya terdahulu, sekarang saya coba tulis lagi hal yang mungkin bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih leasing. Yah...Agar kita tidak salah pilih finance/leasing, biar kita tidak terjebak dalam kebijakan leasing yang mencekik. Di postingan ini saya akan menulis tentang sistem perhitungan Pelunasan awal. Pelunasan awal/pelunasan dipercepat
adalah pelunasan hutang yang dilakukan oleh konsumen sebelum masa kontrak kredit yang telah disepakati berakhir. Misalnya, jangka waktu
kredit konsumen selama 3 tahun, tapi dalam waktu baru 2 tahun berjalan, konsumen tersebut melunasi seluruh hutangnya. Tentunya perhitungannya berbeda antara pelunasan normal dengan pelunasan awal. masalah perhitungan pelunasan awal inilah yang kadang pihak finance/leasing tidak transparans menjelaskan kepada konsumennya, Sehingga begitu konsumen akan melakukan pelunasan awal, baru merasa kaget dan kecewa dengan perhitungan pelunasan awal yang harus dibayar oleh konsumen ternyata tidak lazim.
Diposting oleh Unknown di 06.45 31 komentar
Label: Leasing
Hati-hati dengan aturan "Biaya Tagih" (BT)
Senin, 24 September 2012
Ada yang perlu kita cermati lagi sebelum kita memutuskan untuk memilih Finance/leasing mana yang tepat, yang akan kita pilih sebagai pihak yang akan mendanai kekurangan pembelian kendaraan kita. Yaitu Soal Aturan Biaya Tagih (BT). Yang dimaksud biaya tagih menurut saya, adalah Biaya yang muncul akibat telah terjadi penagihan oleh pihak finance kepada konsumen. Berarti muncul saat terjadi keterlambatan angsuran dan pihak finance telah melakukan penagihan. Besarnya biaya tagih tergantung dari lamanya keterlambatan angsuran dan jarak tempat tinggal konsumen. Semakin lama usia keterlambatan dan atau semakin jauh jarak tempat tinggal konsumen dari kantor leasing, maka biaya tagih itu juga akan semakin besar. Umumnya biaya tagih itu berkisar antara Rp. 50.000- Rp. 300.000.
Diposting oleh Unknown di 23.23 1 komentar
Label: Leasing
Persyaratan Kredit
Minggu, 23 September 2012
Jika kita akan mengajukan kredit ke perusahaan Finance/leasing, ada beberapa persyaratan kredit yang harus kita berikan, yaitu antara lain :
1. Foto copy KTP pemohon dan KTP penjamin( istri/suami) yang masih berlaku
-Jika pemohan adalah pemohon tunggal (singel, duda, janda) maka penjaminnya adalah orang tua kandung
2. Foto copy kartu keluarga yang masih berlaku
3. Rek listrik/Sppt/foto copy sertifikat rumah (Untuk menunjukan status kepemilikan rumah)
-Jika SPPT bukan nama sendiri, bisa, dengan catatan atas nama orang tua
-Jika sppt bukan nama sendiri karena belum balik nama bisa ditambahkan dengan kwitansi jual beli rumah dan atau dengan akta jual beli
4. Foto copy buku nikah (Untuk pemohon yang sudah menikah)
-Untuk janda/duda bisa diganti dengan surat cerai atau surat kematian suami/isteri
1. Foto copy KTP pemohon dan KTP penjamin( istri/suami) yang masih berlaku
-Jika pemohan adalah pemohon tunggal (singel, duda, janda) maka penjaminnya adalah orang tua kandung
2. Foto copy kartu keluarga yang masih berlaku
3. Rek listrik/Sppt/foto copy sertifikat rumah (Untuk menunjukan status kepemilikan rumah)
-Jika SPPT bukan nama sendiri, bisa, dengan catatan atas nama orang tua
-Jika sppt bukan nama sendiri karena belum balik nama bisa ditambahkan dengan kwitansi jual beli rumah dan atau dengan akta jual beli
4. Foto copy buku nikah (Untuk pemohon yang sudah menikah)
-Untuk janda/duda bisa diganti dengan surat cerai atau surat kematian suami/isteri
Diposting oleh Unknown di 12.08 0 komentar
Label: Leasing
Hati-hati dengan Sistem Pembayaran Denda
Ada lagi yang perlu kita cermati saat kita memutuskan untuk menjadi nasabah perusahaan Finance, Yaitu aturan yang menyangkut biaya-biaya yang baru muncul akibat dari keterlambatan pembayaran angsuran. Sudah lazim jika pembayaran angsuran melewati dari tanggal jatuh tempo maka nasabah dikenakan biaya lagi yaitu denda keterlambatan. Yang perlu kita cermati disini adalah aturan mengenai kapan denda tsb harus dibayarkan.
Aturan mengenai waktu pembayaran Denda keterlambatan tiap perusahaan finance berbeda-beda. Ada yang mempunyai aturan denda keterlambatan bisa dibayarkan bersama angsuran pokoknya bisa juga dibayar nanti saat angsuran kita lunas, Atau denda dibayar di belakang. Disini dari jumlah angsuran nasabah yang masuk yang pertama kali di posting adalah angsuran pokoknya, baru sisanya masuk ke denda. Jika konsumen hanya membayar angsuran pokonya saja, maka denda otomatis akan berhenti, karenajumlah pembayaran bisa full masuk ke pos angsuran.
Diposting oleh Unknown di 10.58 8 komentar
Label: Leasing
Menyusuri Jejak Kebiadaban Suharto
Jumat, 21 September 2012
Meletusnya gerakan 30 september di jakarta, ternyata imbas yang terjadi di daerah-daerah yang jaraknya beratus-ratus bahkan beribu-ribu kilo meter dari jakarta jauh lebih mengerikan. Di daerah yang Kebanyakan masyarakatnya tidak paham bahkan tidak tahu sama sekali apa yang terjadi dijakarta waktu itu harus menanggung kesalahan yang tidak mereka lakukan dan tidak mereka pahami. Tidak tanggung-tanggung nyawa, martabat, harga diri, hak hidup dan kemerdekaan mereka diambil paksa untuk jadi penebus sesuatu yang tidak pernah mereka tahu apalagi mereka lakukan.
Diposting oleh Unknown di 11.43 10 komentar
Label: Intrik
Kudeta Suharto
Kamis, 20 September 2012
Suharto pria yang lahir di Desa Kemusuk Yogyakarta pada tgl 8 Juni 1921 hanyalah anak seorang petani biasa. Terjun dalam dunia kemiliteran diawali saat Suharto menjadi bagian dari tentara kolonial belanda (KNIL) pada tahun 1940 an di Batalion XIII Rempal Malang. Kariernya menanjak sehingga pangkatnya naik dari Kopral menjadi sersan. Satu hal yang luar biasa karena pada umumnya saat itu orang jawa mengalami diskriminasi dibandingkan dengan orang luar jawa seperti makasar dan maluku,namun tidak demikian dengan Suharto. Bukan karena kecerdasan Suharto tapi karena sikap pengabdian pada tentara kolonial belanda atau jiwa antek kolonialnyalah sehingga kelaziman diskrimanasi untuk orang jawa tidak dialami oleh
Diposting oleh Unknown di 00.18 3 komentar
Label: Intrik
Langganan:
Postingan (Atom)