Bila kita menjadi nasabah satu perusahaan finance prinsip kehati-hatian tetap harus kita kedepankan terutama bila berhubungan dengan debt kolektor. Berikut kenakalan-kenakalan yang umumnya dilakukan oleh debt kolektor :
- Menilep angsuran konsumen, biasanya kolektor nakal ini meberikan kwitansi tanda terima angsuran yang tidak ada logo perusahaan/kwitansi pasar
- .Meminta sejumlah uang ke konsumen dengan jumlah yang tidak masuk akal, biasanya alasan untuk biaya tagih atau biaya pembatalan SKP
- Menjual/oper kredit/menggadai unit tarikan tanpa sepengetahuan konsumen sebelum unit tarikan masuk ke kantor finance
- Menjual/mengganti sparepart/komponen unit tarikan sebelum unit tarikan tsb masuk kantor finance
Sebagai antisipasi agar kita tidak menjadi korban kenakalan kolektor baiknya kita lakukan hal berikut:
- Catat nama, no hp dan identitas kolektor yang datang ke rumah kita.
- Jika kita akan membayar angsuran ke kolektor tsb, mintalah tanda terima angsuran sementara yang resmi (Biasanya kwitansi ber logo perusahaan). Kita bisa juga menghubungi kantor finance untuk melakukan konfirmasi apakah ada kolektor yang benama x, jika memang ada konfirmasikan juga bahwa angsuran telah dibayarkan ke kolektor tsb.
- Jika kolektor memaksa meminta uang dengan jumlah yang tidak masuk akal tolaklah dengan tegas, kalau perlu kita saat itu juga langsung menghubungi kantor finance untuk melaporkan tindakan kolektor tsb.
- Jika dipaksa untuk menyerahkan kendaraan ketangan kolektor tolaklah, katakan bahwa anda sendiri yang akan menitipkan unit ke kantor leasing.
- Mintalah bantuan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) untuk membantu kita melakukan negoisasi dengan pihak leasing.
2 komentar:
Salam Kenal Dari Saya... Admin dari www.semua2ada.blogspot.com
Jangan Lupa Kunjungannya ya Ke blog saya di www.semua2ada.blogspot.com
Oke bro tq atas kunjungannya sorry kemarin lama ga aktif..salam bloger
Posting Komentar
Please comment..