Yang dimaksud dengan akta di bawah tangan yaitu akta yang dibuat antara pihak-pihak dimana pembuatannya tidak dihadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang. Sedangkan fidusia dengan akta dibawah tangan yaitu perjanjian pembiayaan konsumen dengan penyerahan secara fidusia yang tidak dibuat akta notaris dan tidak di daftarkan di kantor pendaftaran fidusia untuk mendapat sertifikat jaminan fidusia.
Sebenarnya pihak finance/kreditur/penerima fidusia diuntungkan dengan didaftarkannya perjanjian konsumen secara fisusia di kantor pendaftaran fidusia karena sertifikat jaminan fidusia melindungi kreditor jika debitor/pemberi fidusia gagal dalam melaksanakan kewajibannya sebagaiman tertuang dalam perjanjian kedua belah pihak. Tapi sayangnya perjanjian konsumen yang mencantumkan kata dijaminkan secara fidusia banyak yang tidak dibuatkan akta notaris dan tidak didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia untuk mendapat sertifikat jaminan fidusia alias perjanjian fidusia dengan akta dibawah tangan.
Akibat hukum perjanjian fidusia dengan akta dibawah tangan yaitu kreditor tidak mempunyai hak eksekutorial yang legal terhadap obyek yang dijaminkan secara fidusia, karena baik kreditor maupun debitor sama-sama mempunyai hak kepemilikan atas obyek fidusia tsb. Kreditor biasanya tidak membayar penuh sesuai nilai objek fidusia tsb dan debitor telah mengeluarkan sejumlah uang untuk objek fidusia itu atau telah melaksanakan sebagian kewajiban kepada kreditor sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
Akibat hukum bagi kreditor
Biasanya kreditor dalam melakukan eksekusi terhadap obyek fidusia dibawah tangan dilakukan oleh pihak remedial/prof coll/debt coll. Artinya proses eksekusi tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum, perbuatan ini bisa dianggap sebagai perbuatan melewan hukum sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian.
Eksekusi terhadap obyek fidusia dibawah tangan juga termasuk dalam tindak pidana, jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan sesuai isi pasal 368 KUHPidana yang berbunyi :
- Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun penghapusan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidanana penjara paling lama sembilan bulan.
- Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga dan ke empat berlaku untuk kejahatan ini.
Akibat hukum bagi debitor
Akibat hukum bagi debitor adalah jika debitor mengalihkan benda obyek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, karena tidak syah atau tidak legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat. Mungkin saja debitor yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai pasal 372 KUHPidana yang menandaskan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
3 komentar:
Apkah pihak lising bisa melapor penggelapan apbila perjanjian fidusiany tdk di daftarkan
sangat membantu pak infonya tentang Hukum Fidusia. saling berbagi tentang info hukum lainnya pak bisa kunjungi web kami di Abraham Simatupang lawyer office. Jangan lupa kunjungan baliknya ya pak terima kasih
infomasinya menarik gan tentang hukum Fidusia. Banyak juga kasus tentang Fidusia yang sudah kami tangani bisa saling tuker informasi ya gan. Salam hangat Abraham Simatupang -Fidusia-
Posting Komentar
Please comment..