Arogansi leasing

Rabu, 30 November 2011
Perjanjian pembiayaan konsumen antara pihak Finance/leasing (Kreditur) dengan Pihak konsumen/nasabah (debitur) dimana mereka mengikatkan diri dalam satu perjanjian/kesepakatan yang mengikat dan yang harus dilaksanakan oleh keduanya dengan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Antara pihak leasing dan pihak konsumen sama2 punya hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian tsb. Tapi dalam prakteknya yang seharusnya kedua belah pihak tunduk pada aturan2 yang telah disepakati,dan mempunyai kedudukan yang sama, kenyataanya pihak konsumen selalu saja berada dipihak yang
lemah/yang dikalahkan. Konsumen/nasabah  selalu saja menjadi obyek yang tidak berdaya dan yang  harus tunduk pada aturan2 pembenaran yang dilakukan leasing. Mungkin di kota2 besar yang notebane tingkat pendidikan, intelektual dan status sosial masyarakatnya tinggi, punya keberanian untuk menuntut hak2nya, tapi bagaimana dengan nasabah dikota2 kecil bahkan di pelosok pedesaan..? Mereka selalu tidak berdaya untuk mempertahankan haknya atas kendaraan yg menjadi obyek perjanjian antara mereka dengan perusahaan leasing.

Arogansi leasing diawali sejak penandatanganan kontrak perjanjian antara nasabah dan pihak leasing, dimana nasabah hanya disuruh tanda tangan di setumpuk lembaran aplikasi kontrak perjanjian tanpa diberikan hak2 nya untuk dapat informasi dan penjelasan yang detail akan isi perjanjian yang mengikat itu. Nasabah hanya diberi propaganda2 yang selalu digembar gemborkan pihak leasing kepada konsumennya yaitu bahwa obyek perjanjian yang berupa kendaraan bermotor adalah milik leasing sementara nasabah hanya punya hak pakai saja dan mempunyai kewajiban membayar angsuran selama kurun waktu yang telah disepakati antara keduanya tanpa pengeculian. Jika kewajiban nasabah bisa dilaksanakan selama kurun waktu yang telah disepakati, barulah status kepemilikan atas obyek perjanjian itu beralih dari leasing ke nasabah. Yang artinya pembenaran yang dilakukan leasing adalah apabila dalam kurun waktu perjanjian yang telah disepakati ternyata nasabah karena suatu hal yang menjadikan mereka tidak bisa membayar angsuran tepat waktu dianggap sebagai wanprestasi. Dan pihak leasing punya kuasa penuh untuk menarik dan memiliki kendaraan yang menjadi obyek perjanjian antara keduanya. Dalam kondisi seperti itu nasabah hanya disodori selembar kertas Berita Acara Serah Terima kendaraan (BAST)  untuk ditanda tangani tanpa  diberitahukan hak2 nasabah, dan nasabah dikondisikan untuk tidak bisa menolak (Karena kalau menolak akan timbul intimidasi yang dilakukan pihak leasing ke nasabah ). BAST yang telah ditanda tangani nasabah oleh  leasing kemudian dijadikan sebagai senjata bahwa nasabah dengan suka rela menyerahkan obyek perjanjian itu kepada leasing. Penyerahan dengan suka rela ini  dijadikan pembenaran oleh pihak leasing bahwa nasabah tidak menuntut hak2nya akibat dari penyerahan sukarela obyek perjanjian itu kepada leasing. Celah2 seperti inilah yang dimanfaatkan oleh leasing untuk bertidak arogan mencari keuntungan secara sepihak, tanpa memperdulikan hak2 nasabah yang juga sebagai pihak dalam perjanjian. 

Cara- cara premansme bentuk arogansi yang dilakukan leasing dalam menyikapai masalah keterlambatan angsuran nasabah juga kerap dilakukan. Biasanya cara ini pihak leasing menyewa jasa debt collector/external yang kemudian diberi surat kuasa untuk bertindak atas nama leasing untuk menarik kendaraan yang sebenarnya juga bukan milik leasing sepenuhnya.Sebagai imbalannya jika tugas itu berhasil maka debt collector tsb akan menerima sejumlah uang yang besarnya sesuai dengan kesepakatan antar mereka. Praktek2 intimidasi, ancaman, dan permintaan paksa akan sejumlah uang kerap dilakukan oleh pihak2 debt collector kepada nasabah. Mereka menutup pintu negoisasi dan penyelasaian  win win solution yang seharusnya dilakukan, padahal selama kurun waktu perjanjian belum berakhir masing2 pihak tidak  mempunyai hak memiliki kendaraan  yang dijadikan sebagai obyek perjanjian tsb.Inilah yang selalu dilanggar oleh pihak leasing.


Artikel terkait lainnya :

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Wakakakak....din....din....pensiunan macem2 leasing dadi anti leasing.... Wakakak... Ada apa gerangan koh????

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

@anonm : Bukanne anti leasing, leasing juga punya kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kok, ketidak adilan sg gawe ora sreg

sunmirror@666 mengatakan...

ok sip pasti mantan leasing iki suwon infoe yo

Posting Komentar

Please comment..