Kendaraan telat pajak tidak bisa ditilang

Minggu, 04 Desember 2011
Bisakah polisi menahan kendaraan bermotor jika kendaraan tsb telat pajaknya..? Sebelumnya mari kita lihat  pasal 288 UU lalu lintas th 2010 yang bunyinya :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
»» Baca selengkapnya.....

Kebusukkan dibalik kartu kredit

Sabtu, 03 Desember 2011
Mungkin kita masih ingat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh debt kolektor terhadap Irzen Okta nasabah pemegang kartu kredit City bank hingga yang bersangkutan tewas. Pasti masih banyak lagi kasus penganiayaan yang menimpa penunggak kartu kredit yang dilakukan oleh debt kolektor yang bekerja atas nama bank pemberi kartu kredit.yang tidak  terangkat media. Beginilah wajah perbankan kita, sesaat terlihat
»» Baca selengkapnya.....

Konsumen = Raja yang teraniaya

Jumat, 02 Desember 2011
Di dalam kegiatan ekonomi antara pelaku usaha dan konsumen sama-sama mempunyai kepentingan. Kepentingan pelaku usaha adalah memperoleh keuntungan dari transaksi dengan konsumen, sedangkan konsumen mempunyai kepentingan  terpuaskannya kebutuhan, baik itu dari segi harga, kualitas dan manfaat  atas barang/jasa yang didapat dari pelaku usaha. Banyak peluang pelaku usaha untuk mengeksploitasi konsumen karena secara sosial dan ekonomi pelaku usaha memiliki posisi yang lebih kuat

»» Baca selengkapnya.....