Hati-hati dengan aturan "Biaya Tagih" (BT)

Senin, 24 September 2012
Ada yang perlu kita cermati lagi sebelum kita memutuskan untuk memilih Finance/leasing mana yang tepat, yang akan kita pilih sebagai pihak yang akan mendanai kekurangan pembelian kendaraan kita. Yaitu Soal Aturan Biaya Tagih (BT). Yang dimaksud biaya tagih menurut saya, adalah Biaya  yang  muncul akibat telah terjadi penagihan oleh pihak finance kepada konsumen. Berarti muncul saat terjadi keterlambatan angsuran dan pihak finance telah melakukan penagihan. Besarnya biaya tagih tergantung dari lamanya keterlambatan angsuran dan jarak tempat tinggal konsumen. Semakin lama usia keterlambatan dan atau semakin jauh jarak tempat tinggal konsumen dari kantor leasing, maka biaya tagih itu juga akan semakin besar.  Umumnya biaya tagih itu berkisar antara Rp. 50.000- Rp. 300.000.


Kebijakan tentang Biaya tagih berbeda-beda tiap finance. Ada yang menerapkan secara lunak, maksudnya pihak finance masih bisa memberikan toleransi untuk  menghapus biaya tagih yang menjadi beban konsumen. Tapi ada juga finance yang memberlakukan kebijakan Biaya tagih sebagai satu keharusan  Biasanya leasing yang menetapkan biaya tagih sebagai keharusan adalah juga leasing yang menerapkan aturan Denda dibayar didepan. Leasing seperti inilah yang perlu kita cermati.

Leasing yang menerapkan aturan Bahwa biaya tagih itu sebagai satu keharusan bagi konsumennya, menerapkan sistem, Setiap ada transaksi angsuran yang masuk, yang diposting pertama kali adalah biaya tagihnya, kemudian biaya denda baru sisanya dimasukan ke angsuran. Berarti jika konsumen terlambat, dan hanya membayar angsuran pokoknya saja, maka akan terjadi kekurangan di pos angsuran pokok,  karena telah dipotong untuk biaya tagih dan denda terlebih dahulu. Yang terjadi adalah konsumen dianggap baru titip angsuran dan denda keterlambatan angsuran akan terus berjalan.  Bila ini terjadi terus menerus tentunya beban yang menjadi tanggungan konsumen akan semakin membengkak. Mekanisme perhitungannya sama dengan postingan saya sebelumnya  yang berjudul "Hati-hati dengan sistem pembayaran denda". Yang lebih parah lagi adalah jika beban biaya tagih itu otomatis muncul di sistem dengan atau tidak ada nya tindakan penagihan dari pihak leasing.

Atau akan saya ilusterasikan saja agar kita tahu

Asumsi :
-Jatuh tempo angsuran tiap tanggal 10 tiap bulan
-Denda keterlambatan 0,3% per hari
-Jumlah angsuran pokok Rp. 1000.000,
 -Konsumen membayar angsuran di tanggal 20 tiap bulannya
-jarak tempat tingal konsumen 50 Km (konsumen luar kota)
-biaya tagih Rp. 50.000 untuk keterlambatan 10 hari, Rp. 100.000 untuk 30 hari dan Rp. 200.000 untuk diatas 30 hari.
-perhitungan dimulai bulan agustus

Pada bulan agustus untuk angsuran Rp. 1000.000 yang masuk ke rekening leasing, dipotong  untuk membayar biaya tagih Rp. 50.000, kemudia untuk membayar denda Rp. 30.000 (0.3% x Rp. 1.000.000 x 10 hari), sisanya Rp. 920.000 baru dimasukan ke pos angsuran. Berarti ada kekurangan Rp. 80.000 di pos angsuran yang menyebabkan denda keterlambatan dan biaya tagih akan terus berjalan.

Jika pada bulan september konsumen juga membayar hanya angsuran pokoknya saja (Rp.1000.000) maka pembengkakan beban biaya yang menjadi tanggungan konsumen semakin besar, karena terjadi kekurangan angsuran di bulan agustus.
perhitungannya sbb:
Denda berjalan bulan agustus = Rp. 30.000 x 40 hari = Rp. 120.000
Kekurangan angsuran bulan Agustus Rp. 80.000
Biaya tagih bulan Agustus menjadi Rp. 200.000
Denda  bulan september Rp.30.000
Angsuran yang masuk Rp.1000.000 dipotong dulu untuk membayar kekurangan angsuran bulan Agustus Rp.80.000, biaya tagih sebesar Rp.200.000,  denda berjalan bulan Agustus  120.000 . kemudian dipotong lagi untuk membayar denda  bulan September.
= Rp 1000.000, - (Rp.80.000 + Rp 200.000  +  Rp. 120.000 + Rp. 30.000) = Rp. 570.000, sisa ini baru di masukan ke pos angsuran pokok, yang berarti ada kekurangan angsuran bulan September sebesar Rp. 430.000, akibatnya denda dan biaya tagih akan terus berjalan dan menjadi beban untuk pembayaran angsuran bulan berikutnya. Beban yang ditanggung konsumen bergulir seperti bola salju,  yaitu berkurangnya angsuran pokok  mengakibatkan beban biaya yang harus ditanggung konsumen akan semakin membengkak dan tentunya akan semakin memberatkan konsumen.

Semoga bermanfaat dan bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam memilih finance/lesing..

Artikel terkait lainnya :

1 komentar:

Unknown mengatakan...


Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar tagihan, mengembangkan bisnis skala kecil atau menengah Anda? Ibu Elizabeth Louis Pinjaman Perusahaan memberikan kesempatan untuk membuat impian Anda menjadi kenyataan dengan memberikan pinjaman kepada individu swasta atau pemerintah dan Perusahaan dengan tingkat bunga 2% untuk awal untuk setiap jumlah yang dibutuhkan dan dengan jadwal pembayaran yang fleksibel. Hubungi Ibu Elizabeth Louis untuk LOAN Anda hari ini melalui email: elizabethlouisloancompany@gmail.com

Posting Komentar

Please comment..