Konsumen = Raja yang teraniaya

Jumat, 02 Desember 2011
Di dalam kegiatan ekonomi antara pelaku usaha dan konsumen sama-sama mempunyai kepentingan. Kepentingan pelaku usaha adalah memperoleh keuntungan dari transaksi dengan konsumen, sedangkan konsumen mempunyai kepentingan  terpuaskannya kebutuhan, baik itu dari segi harga, kualitas dan manfaat  atas barang/jasa yang didapat dari pelaku usaha. Banyak peluang pelaku usaha untuk mengeksploitasi konsumen karena secara sosial dan ekonomi pelaku usaha memiliki posisi yang lebih kuat

Buruknya nasib konsumen antara lain disebabkan oleh  Sistem ekonomi yang dianut pemerintah .Walau pun pemerintah selama ini berdalih menggunakan sisiem perekonomian kerakyatan tapi dalam kenyataanya justru sistem perekonomian kapitalis lah yang di anut. Yaitu sistem perekonomian  yang lebih berpihak kepada para pemilik modal, membuat para pelaku usaha begitu leluasa melakukan eksploitasi terhadap konsumen. Sebab berikutnya adalah lemahnya instrumen2 perlindungan konsumen yang ada.  Meskipun saat ini telah ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tapi pelaksanaanya belumlah efektif, sehingga manfaatnya belum bisa dirasakan oleh masyarakat.

Banyak kasus pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha dan apatisnya tindakan  pemerintah, al :
  • Kasus beredarnya produk makanan yang telah kadaluarsa, tindakan dari pemerintah dalam hal ini dilakukan oleh BP pom hanya sebatas penyitaan produk tsb dan pelaku usaha hanya diberi peringatan. 
  • Kasus beredarnya produk makanan dan minuman yang dengan sengaja dicampur dengan bahan kimia berbahaya. Tindakan pemerintah hanya pelarangan produk tsb tanpa ada tindakan hukum terhadap pelaku usaha.
  • Kasus dugaan malpraktek yang dilakukan oleh pelaku usaha bidang kesehatan, kasusnya selalu saja menghilang perlahan2 bahkan sering terjadi kasusnya justru dimenangkan oleh pelaku usaha.
  • Aturan2 yang terdapat didalam perjanjian pembiayaan, tidak ada satupun yang mencantumkan hak2 konsumen. Justru didalamnya berisi aturan yang di desain sedemikian rupa oleh pelaku usaha untuk menguatkan kedudukannya dalam perjanjian, yang kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan tindakan2 yang hanya menguntungkan dirinya sendiri.
  • Dan masih banyak lagi kasus yang tidak bisa saya tulis disini...
Semboyan konsumen adalah raja yang digembar gemborkan oleh para pelaku usaha seperti angin surga yang beracun, karena yang terjadi konsumen adalah RAJA YANG TERANIAYA....

Artikel terkait lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Please comment..